Siti Marfu’ah: Pasar Tradisional Bandung Bukan Sekadar Tempat Transaksi

 

“Pasar tradisional bukan hanya tempat transaksi, tetapi
juga menjadi pusat kehidupan sosial dan budaya yang harus terus kita jaga
bersama.”

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota
Bandung, Siti Marfu’ah, saat membahas masa depan ekonomi kerakyatan di Kota
Bandung. Menurutnya, keberadaan pasar tradisional memiliki nilai yang jauh
lebih besar dibandingkan sekadar aktivitas jual beli.

Kondisi Pasat Tradisional

Di tengah pesatnya perkembangan ritel modern dan perdagangan
berbasis digital, Siti mengingatkan bahwa pasar rakyat tetap menjadi ruang
interaksi sosial yang mempertemukan berbagai lapisan masyarakat sekaligus
menggerakkan roda ekonomi lokal.

Saat ini, terdapat sekitar 37 hingga 40 pasar tradisional di
Kota Bandung yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasar-pasar tersebut masih
memegang peran penting sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok bagi warga.

Meski demikian, Siti mengakui daya saing pasar tradisional
menghadapi berbagai tantangan. Sejumlah persoalan seperti kondisi fisik yang
kurang terawat, sanitasi yang belum optimal, area parkir yang semrawut, hingga
aspek keamanan masih menjadi keluhan masyarakat.

“Banyak konsumen mengeluhkan isu kenyamanan, keamanan
seperti adanya copet, hingga sulitnya lahan parkir yang semrawut,”
ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Siti juga
menyoroti kinerja Perumda Pasar yang dinilai masih perlu dibenahi. Berdasarkan
hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025,
Perumda Pasar mendapat catatan serius karena belum memberikan kontribusi laba
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi
menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan agar mampu memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada pedagang maupun masyarakat.

“Kami mendorong Perumda Pasar untuk lebih profesional,
transparan, dan akuntabel dalam memberikan layanan bagi pedagang dan
masyarakat,” kata Siti.

Untuk menjawab tantangan perkembangan zaman, Siti mendorong
transformasi pengelolaan pasar melalui konsep “Pasar Rakyat 3.0”.
Konsep ini menggabungkan modernisasi layanan dengan tetap mempertahankan fungsi
sosial pasar sebagai ruang interaksi warga.

Beberapa langkah yang diusulkan antara lain penerapan sistem
digital melalui e-retribusi dan e-parking berbasis QRIS untuk meminimalkan
kebocoran pendapatan, pengembangan marketplace khusus pasar tradisional,
revitalisasi sarana dan prasarana pasar, hingga diversifikasi usaha Perumda
Pasar ke sektor pengelolaan sampah dan logistik bahan pokok.

Menurut Siti, transformasi tersebut penting agar pasar
tradisional tetap relevan dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern
maupun platform perdagangan digital.

Menutup pernyataannya, Siti menyampaikan apresiasi kepada
para pedagang yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di
Kota Bandung. Ia menegaskan Komisi II DPRD Kota Bandung akan terus mendorong
lahirnya kebijakan yang berpihak pada pedagang dan keberlangsungan pasar
rakyat.

“Kami di Komisi II berkomitmen untuk terus
memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada pedagang agar mereka tetap
tumbuh, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *